perekrutan-anak-bawah-umur-seorang-wanita-ditangkap-di-jakarta-selatan

uptimecron – Seorang wanita yang dikenal sebagai ‘Mami’ telah digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) setelah diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini terkait dengan kasus perekrutan dua anak di bawah umur untuk bekerja sebagai lady companion (LC) di sebuah tempat karaoke di Blok M, Jakarta Selatan.

Tersangka yang berinisial FW alias Lala (42 tahun) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras dari Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Akbp Gogo Galesung, Kanit Krimum Polres Metro Jaksel, Akp Hary Dinar, dan Kasubnit VC Polres Metro Jaksel.

Dalam penangkapan ini, polisi menemukan dua anak perempuan di bawah umur, AF (16 tahun) dan NM (16 tahun), yang dipekerjakan sebagai lady companion di tempat karaoke Camel Eon Blok M. Kedua anak tersebut direkrut oleh FW untuk bekerja di tempat tersebut medusa88.

perekrutan-anak-bawah-umur-seorang-wanita-ditangkap-di-jakarta-selatan

FW dikenakan pasal 2a ayat (1) juncto pasal 2b ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Jaksel untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merugikan anak-anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Akbp Gogo Galesung, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari investigasi yang mendalam. “Kami akan terus berupaya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan perdagangan manusia,” ujarnya.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran kepolisian dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi. Publik diharapkan untuk tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan kejahatan terhadap anak-anak kepada pihak berwajib.

By admin